TENAGA GURU RESAH, AKUISISI PT. SUNGAI RANGIT SAMPOERNA AGRO HINGGA MENIMBULKAN SPEKULASI PUBLIK.

TENAGA GURU RESAH, AKUISISI PT. SUNGAI RANGIT SAMPOERNA AGRO HINGGA MENIMBULKAN SPEKULASI PUBLIK.

TENAGA GURU RESAH, AKUISISI PT. SUNGAI RANGIT SAMPOERNA AGRO HINGGA MENIMBULKAN SPEKULASI PUBLIK.

Kabaritah.id - Sukamara, Ditengah adanya akuisi kepemilikan saham PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro beralih ke PT. AGPA Pte.Ltd anak dari perusahan POSCO International Corporation, menimbulkan keresahan bagi sebagian kecil karyawan yang berstatus sebagai Guru, beberapa Satuan Pengamanan (Satpam) dan tenaga kebersihan yang berada di bawah naungan yayasan  Perdana Medika Cemerlang.

Keresahan itupun muncul bukan tanpa sebab karena berkaitan dengan status karyawan dan pola penggajian yang diduga menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari yayasan dimana para guru itu bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Kabaritah.id para guru, satpam dan juga karyawan lain yang berada di bawah naungan yayasan mendapatkan berbedaan oleh manajemen dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro sehingga mereka tidak mendapatkan apresiasi bekerja sebanyak satu bulan gajih dari pemilik lama PT Sampoerna.

Namun hal tersebut terbantahkan dengan karyawan yang berada di bawah manajemen yayasan yang sama tetapi bisa mendapatkan uang apresiasi yaitu karyawan bagian poli klinik.

Hal tersebut jelas menimbulkan spekulasi dan keresahan bagi para guru, satpam dan karyawan lainnya yang juga sama berada di bawah naungan yayasan tersebut, karena ada perbedaan perlakuan.

Sementara itu awak media mendapatkan informasi bahwa para guru, satpam dan karyawan lainnya juga memiliki Nomor Induk Karyawan (NIK) yang di keluarkan oleh pihak perusahaan tersebut bukan dari yayasan, dengan NIK yang dimiliki memperjelas statusnya sebagai karyawan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro, sedangkan yayasan tidak diperkenankan mengeluarkan NIK karena bukan perseroan.

Sistem penggajian itu justru menimbulkan spekulasi publik, dari informasi yang didapat, pihak yayasan menggaji para guru, satpam dan karyawan lainnya di bawah manajemen yayasan dengan menggunakan dana CSR PT Sampoerna tersebut, hal ini tentu diduga menyalahi tujuan dan fungsi dari dana CSR menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sampai dengan berita ini dikeluarkan ketua yayasan Perdana Medika Cemerlang Taupik Hidayat batu bara belum memberikan konfirmasi terkait pertanyaan awak media melalui pesan WhatsApp. *(Why)*