PMII CABANG PERSIAPAN KOTAWARINGIN BARAT TOLAK WACANA PILKADA DIPILIH OLEH DPRD

PMII CABANG PERSIAPAN KOTAWARINGIN BARAT TOLAK WACANA PILKADA DIPILIH OLEH DPRD
FOTO: Syarif Akhmad Ketua PMII Cabang (P) Kobar

PMII CABANG PERSIAPAN KOTAWARINGIN BARAT TOLAK WACANA PILKADA DIPILIH OLEH DPRD

Kabaritah.id, Kotawaringin Barat - Ditengah isu wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PMII Cabang Persiapan Kotawaringin Barat (Kobar) secara tegas menolak, bahwa dengan mengembalikan Pilkada di pilih oleh DPRD sama dengan merampas hak konstitusional serta kedaulatan rakyat, sehingga hak pilih rakyat hilang. 

"Sedangkan pencabutan hak rakyat adalah tindakan perampasan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia." Ujar Syarif Akhmad Ketua PMII Persiapan Kobar.

Ketika Pilkada dipilih oleh DPRD akan sangat membatasi ruang partisipasi politik rakyat dalam menentukan calon pemimpin di daerahnya. Hal itu justru lebih menguatkan kepentingan- kepentingan para elit politik semata dan mengesampingkan kepentingan rakyat.

Ini bukan sekedar sistem politik, melainkan nilai yang menekankan partisipasi warga negara dalam pengambilan kebijakan dan kontrol terhadap pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. "Tegasnya kepada media."

Syaraif menambahkan "Dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing- masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis." Tambanya.

Disisi lain kata "Demokratis" harus mengejawantahkan sebagaimana dalam azas pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Azas Luber Jurdil wajib di refresentasikan dalam pilkada. Terlebih Dengan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu bukan rezim pemerintah daerah. "Imbuhnya."

Jika wacana perubahan sistem pilkada ini sebagai faktor penghematan dana pilkada dan sebagai upaya pemberantas praktik politik uang yang dilakukan dalam masa kampanye, harusnya yang di perbaiki adalah terkait regulasi biaya Pilkada yang membengkak serta sistem pemilu dan pengawasan lembaga yang berwenang.

Dan tingginya anggaran politik bukan semata disebabkan oleh Pilkada langsung sebagai mekanisme, melainkan maraknya sistim praktik politik transaksional yang sudah mengakar.

Alih-alih memperbaiki kualitas Pilkada langsung yang saat ini sedang berjalan, justru apabila wacana tersebut direalisasikan akan berpotensi merusak kelembagaan demokrasi yang telah lama dibangun sejak reformasi "Pungkasnya". Bahalap(*)