PULUHAN WARGA DESA SUNGAI HIJAU TUTUP AKSES LOKASI LAHAN SENGKETA PT. JAPFA TUNTUT HAK MEREKA DIKEMBALIKAN

PULUHAN WARGA DESA SUNGAI HIJAU TUTUP AKSES LAHAN LOKASI SENGKETA PT. JAPFA TUNTUT HAK MEREKA DIKEMBALIKAN
Kabaritah.com, Kotawaringin Barat - Warga Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan aksi penutupan lokasi lahan yang menjadi sengketa antara PT. Japfa dengan masyarakat.
Aksi penutupan itu mulai dari pemasangan plang hingga mendirikan pondok dilakukan warga pada Rabu, (28/02/2024) pagi selama 2 hari berturut-turut lantaran menuntut adanya kejelasan penyelesaian oleh perusahaan PT. Japfa Comfeed Indonesia.
Mansur (49), selaku warga pemilik syah atas tanah bersertifikat hak milik menuntut adanya ganti rugi atau pengembalian atas hak tanahnya yang telah dikuasai oleh perusahaan selama lebih dari 3 tahun itu.
Upaya mediasipun sudah delapan kali dilakukan di kantor Kecamatan Pangkalan Banteng namun hingga kini belum adanya kesepakatan yang membuahkan hasil.
Menurut Mansur tanahnya sengaja dijual pada tahun 2020 oleh oknum Kepala Desa (Kades) setempat tanpa sepengetahuannya secara diam-diam telah menjual tanahnya tersebut kepada PT. Japfa.
Namun diketahuinya oknum Kades tersebut menjual sertifikat orang lain, yang mana objek lahannya ditunjuklah oleh para mediator tersebut kepada lahannya dan tidak sesuai dengan sertifikat yang dijual mereka kepada PT. Japfa.
Dirinya mengakui bahwa mereka beserta warga Desa Sungai Hijau banyak dirugikan karena ulah oknum Kades tersebut, selain sengketa dengan perusahaan PT. Japfa, juga muncul sengketa lainnya di wilayah desa tersebut yakni antara masyarakat dengan masyarakat lainnya karena adanya tumpang tindih lahan.
"Sebab tanah tersebut selama ini kami kelola dan sudah kami tanami pohon sawit, namun ketika kami tinggal dan bekerja ke Sampit justru sawit kami digusur dan dikuasai oleh perusahaan." Tuturnya.
"Jika tanah kami belum dikembalikan, maka kami akan terus melakukan upaya penutupan sampai hak kami dikembalikan atau setidaknya ada ganti rugi oleh pihak perusahaan." Ujar Mansur. (Kurniawan)*